Bagaimana cara mengimport barang Borongan/Resmi? Berikut penjelasan dari kami AKI Transport yang sering mendapatkan pertanyaan dari para reader mengenai cara import borongan.
Tata Cara Mengimport di bidang Import
Pada dasarnya import barang mempunyai dasar Hukum
Bidang Import atau Kepabeanan
BC atau bea cukai sering disebut kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu-lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.
Sedangkan import adalah Kegiatan memasukan barang ke dalam Daerah Pabean
Daerah Pabean
Setelah kita mengetahui Import maka kita harus mengetahui daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
Barang yang dimasukkan ke dalam Daerah Pabean diperlakukan sebagai BARANG IMPORT dan terutang Bea Masuk
Kawasan Pabean
Barang import biasaya akan masuk melalui Kawasan Pabean, sedangkan Kawasan pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di di pelabuhan laut, Bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Impor untuk di pakai :
Syarat Pengeluaran barang Import untuk dipakai setelah diserahkan :
Penjaluran
Kriteria jalur Merah :
Kriteria jalur Hijau :
Importir dan importasi yang tidak termasuk dalam kriteria sebagaimana dimaksud dalam kriteria jalur merah
Kriteria jalur Prioritas : Importir yang ditetapkan sebagai Importir Jalur Prioritas
Pemeriksaan Pabean :
Pemeriksaan Fisik :
Pemeriksaan di lapangan/gudang importir : P-07/BC/2007 tentang Pemeriksaan Fisik barang Impor
Pemeriksaan Fisik Barang
Pemeriksaan fisik dilakukan dengan memeiksa barang secara merata sesuai dengan % pemeriksaan terhadap keseluruhan barang.
Pembayaran
Pembayaran Biasa :
Semua pembayaran dilakukan di Bank Devisa Persepsi. Pembayaran di Bea dan Cukai hanya diperbolehkan dalam hal. Tidak terdapat bank devisa persepsi. Untuk barang import awak sarana pengangkut, pelintas batas dan barang penumpang.
Pemberitahuan Pabean
PEMBERITAHUAN IMPORT BARANG (PIB), dibuat dengan MODUL IMPORTIR/PPJK
DOKUMEN PELENGKAP PABEAN :
Jenis
Itulah prosedur dan tata cara import barang yang harus diketahui oleh para importir baru atau lama, kami siap membatu Anda baik import resmi seperti diatas atau jalur import borongan, atau door to door, sedangkan jalur door to door juga menggunakan sistem diatas hanya semua pekerjaan dan praktek pekerjaan dilapangan akan kami atur jadi importir hanya tinggal menunggu di tempatnya, tanpa harus turun tangan ke lapangan.
GD Graha Utama Building Lantai 2
Jalan Raya Pasar Minggu KM.17 NO. 21 Jakarta Selatan 12510 – Indonesia.
Telepon : 021 – 2127 9447 ( Hunting)
Fax : 021 – 2127 9449
WhatsApp 081234568839